Responsive Ad

Ketahuan Bajak Lagu, Bocah 9 Tahun Didenda Rp 3,7 Juta

Ketahuan Bajak Lagu, Bocah 9 Tahun Didenda Rp 3,7 Juta


Finlandia: Seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun ketahuan membajak lagu di Internet. Kelompok anti-pembajakan Finlandia menuduhnya mendownload musik secara ilegal hingga dikenai denda.

Sang ayah terpaksa harus membayar denda sebesar 390 dollar AS atau setara Rp 3,7 juta (kurs: $1 = Rp 9.600) atas perbuatan putrinya tersebut.

Awalnya sang ayah menolak membayar denda dan menandatangani perjanjian. Namun polisi akhirnya mengeluarkan surat perintah untuk menyita laptop sang gadis jika tak mau membayar denda. Kelompok anti-pembajakan Finlandia mengaku bertindak dalam batasan undang-undang Finlandia.

Kasus ini berawal ketika sang bocah mencari sebuah album milik penyanyi pop Finlandia, Chisu, di internet namun ternyata diblokir oleh Pirate Bay. Menurut sang ayah, putrinya tidak dapat mendownload album itu lalu membelinya secara resmi sehari berikutnya.

Tindakan ini dianggap melanggar Copyright Information and Anti-Piracy Centre (CIAPC). Sang ayah dihubungi pihak terkait setelah mengetahui bahwa akunnya terhubung ke Pirate Bay.
"Kami sekarang sudah menyelesaikan masalah ini. Penyelidikan polisi telah berhenti dan pemegang hak telah mendapat kompensasi. Semua pihak yang terlibat puas dengan penyelesaiannya," kata salah seorang juru bicara kepada BBC.

Sang ayah juga meminta maaf atas kesalahan putrinya. "Saya berharap masalah ini akan segera teratasi dan mohon maaf atas kesalahan putri saya yang masih berusia 9 tahun," katanya.

Finlandia melarang keras segala bentuk pembajakan di sana. Kelompok Anti-pembajakan Finlandia terdiri dari kelompok musisi, asosiasi film, distributor film.
Sumber:@liputan6.com

Post a Comment

0 Comments