Responsive Ad

Intip Password, Google Didenda Ratusan Juta


Washington DC: Gara-gara mengintippassword atau kata kunci pengguna, Google didenda sebesar US$ 25 ribu atau sekitar Rp 227 juta. Badan Komunikasi Amerika Serikat (FFC) mengklaim Google telah menyalahi aturan dalam pengumpulan data dari jaringanWi-Fi di seluruh dunia. Google dituduh telah melakukan pelanggaran Undang-undang Komunikasi AS dengan melihat kata kunci pengguna.

Menurut FFC, perusahaan raksasa mesin pencari di dunia maya itu tidak kooperatif dalam investigasi yang dilakukan pemerintah AS terhadap salah satu proyeknya, Google Street View. Google menolak berkomentar meski pada Mei 2010 mengaku telah mengumpulkan password, sejarah penggunaan internet dan data pribadi yang sensitif, yang dianggap tidak penting untuk proyek database lokasi dan menganggu privasi pengguna.

"Google menolak untuk mengidentifikasi sejumlah karyawan. Google tidak bisa mengeluarkan deklarasi komplain, tanpa mengidentifikasi karyawan hal ini sama saja tak terindentifikasi," kata FFC dalam sebuah pernyataan.

Dalam rentang Mei 2007 hingga Mei 2010, Google mengumpulkan data untuk proyek Google Street View. Dengan Street View ini, kita dapat melihat kondisi jalanan secara nyata dari peta Google. Ini merupakan pengembangan dari layanan Google Earth dan Google Map.

Post a Comment

0 Comments